Golkar Dukung Badan Pengawas KPK

Demo di kantor KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Fraksi Golkar mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana revisi Undang-undang KPK yang akan dibahas di DPR. Salah satu yang ikut diperjuangkan Fraksi Golkar adalah mengenai masa jabatan pimpinan KPK, penyidik independen, dan Badan Pengawas KPK.

"Sikap kami dari Fraksi Golkar untuk memperkuat. Makanya, apa yang dibutuhkan dengan niat revisi itu untuk penguatan seperti masa jabatan pimpinan KPK, penyidik independen dan badan pengawas, itu kan nanti akan dibahas," kata Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2012.

Nudirman menilai badan pengawas diperlukan untuk mengawasi kinerja KPK dalam memonitor kasus-kasus yang mandek, yang belum menyentuh pihak-pihak lain, agar tidak dilokalisir. Peran Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua akan dimaksimalkan untuk tugas ini.

"Ini juga jadi menjadi kontrol untuk menahan supaya tidak ada lagi kasus cicak-buaya. Udah tahu sekarang ada masalah, saya curiga pimpinan KPK jabatannnya juga belang beletong ada satu pimpinan yang tidak genap masa jabatannya," ujar Nudirman.

Menanggapi pernyataan Nudirman tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mempertanyakan komitmennya yang akan menguatkan kewenangan KPK dengan mengatakan KPK butuh dewan pengawas.

"Di mana dia bisa menyimpulkan, itu bisa memperkuat KPK? Dia bilang tadi kan agar orang-orang bisa diawasi, itu soal orang-orangnya bukan soal kewenangan lembaga. Ini enggak make sense," papar Johan.

Selama ini kata Johan, yang muncul bukan isu koletif kolegial, pengawas, dan juga bukan penyidik independen. Tetapi, imbuhnya, soal menghapus kewenangan KPK, salah satunya mengenai penuntutan dan membatasi kewenangan penyadapan yang harus izin ke ketua pengadilan negeri.

"Sehingga masyarakat jadi wajar punya persepsi oh berarti KPK berencana dilemahkan. Bukan soal pemimpin kolektif kolegialnya bukan soal dewan pengawas," ujar Johan.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Oce Madril menilai dalam draf revisi UU KPK tidak tercantum mengenai tiga kewenangan yang disebutkan Nudirman tadi. Sebaliknya poin yang perlu disoroti adalah mengenai kewenangan penuntutan yang ingin dihilangkan dan penyadapan yang akan dibatasi.

"Saya cek di undang-undang tidak ada draf tiga ide itu. Tidak ada dan saya yakin ide itu tidak akan berkembang di DPR," ujar Oce.

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong

PSSI Buka Suara soal Nilai Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia hingga 2027

Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir, memastikan memberi perpanjangan kontrak kepada kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024