Wakil Ketua Baleg DPR

KPK Hanya Beri Masukan, Tak Bisa Tolak Revisi UU

Dimyati Natakusumah (PPP).
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berkepentingan terkait revisi UU KPK, tak berwenang ikut menentukan apakah UU KPK perlu direvisi atau tidak. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Dimyati Natakusumah.

“KPK hanya bisa memberi masukan, tapi tidak berhak menolak atau menerima revisi UU KPK. KPK bukan lembaga yang berwenang untuk menyusun legislasi. KPK hanya melaksanakan amanat Undang Undang,” kata Dimyati kepada VIVAnews.

Penyusunan UU sendiri merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Saat ini, draf revisi UU KPK sudah diajukan Komisi III Bidang Hukum DPR ke Baleg untuk dikaji dan diharmonisasi.

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

“Draf itu bisa diterima, ditolak, atau ditunda. Kami belum memutuskan, baru mengkaji substansinya,” ujar Dimyati yang juga duduk di keanggotaan Komisi III DPR.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, revisi UU KPK akan disesuaikan dengan kebutuhan KPK. “Kami akan bertanya kepada KPK, sejauh mana UU yang sudah ada berperan terhadap kinerja KPK, apakah UU itu sudah cukup, masih kurang, atau malah terlalu berat,” kata Dimyati.

“Kalau sudah cukup, kenapa kok banyak kasus besar yang belum bisa diselesaikan?” ujar politisi dari daerah pemilihan Banten itu. PPP sendiri, menurut Dimyati, pada prinsipnya ingin menempatkan KPK sebagai lembaga yang extra ordinary.

Untuk itu Dimyati mengungkapkan beberapa poin dalam revisi UU KPK yang disinyalir justru melemahkan KPK, misalnya terkait penyadapan yang harus memperoleh izin Pengadilan Negeri, dan usul pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Soal penyadapan, menurut Dimyati, “Kalau KPK akan menyadap orang yang dalam perjalanan kereta dari Jawa Timur ke Jakarta, lantas ini pakai izin pengadilan mana? Lalu bagaimana kalau yang disadap itu hakim? Pemberian izin penyadapan kalau makin banyak birokrasi, ya makin bocor,” kata dia.

Sementara soal Dewan Pengawas KPK, Dimyati mengingatkan saat ini KPK sudah memiliki pengawas internal dan Komite Etik KPK, serta pengawas eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan publik yang terus memantau kinerja KPK.

Terlebih, imbuh Dimyati, lembaga pengawas biasanya diperlukan untuk mengawasi lembaga yang besar, sedangkan KPK hanya terdiri dari lima unsur pimpinan dengan pegawai kurang dari seribu orang. (eh)

Direktur Prudential Syariah, Paul Setio Kartono

Asuransi Kesehatan Jadi Primadona Usai Lebaran

Sederet manfaat asuransi yang paling banyak dicari oleh masyarakat usai Lebaran Idul Fitri adalah asuransi kesehatan hingga kematian.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024