Bank Sulit Lepas dari Produk Non Bank

VIVAnews - Kalangan perbankan menilai produk non bank masih dibutuhkan. Sulit bagi bank jika tidak menjual produk non bank karena membawa tambahan pendapatan fee base.

Namun disadari, penjualan produk non bank seperti reksa dana dan sebagainya harus disertai dengan peningkatan pengetahuan terhadap produk tersebut.

Ketua Ikatan Bankir Indonesia Agus Martowardojo mengatakan agen penjual produk non bank harus mempunyai sertifikasi khusus dalam menjual produk, khususnya pasar modal. Sebaliknya, investor juga harus mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai produk non bank.

"Agen penjual harus bisa menjelaskan produk pasar modal, asuransi, perlu sertifikasi," kata dia di sela World Islamic Economic Forum di Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.

Menurutnya, jika industri perbankan melakukan proses pembenahan, seperti sertifikasi agar industri perbankan tetap sehat, maka industri lain seperti asuransi dan pasar modal sebaiknya melakukan hal yang sama. "Yang terpenting usaha harus berjalan dua arah, investor juga sebaiknya paham risiko dan manfaat dalam membeli produk non bank," tuturnya.

Seperti diketahui banyaknya kasus lembaga non bank terkait produk investasi membuat Bank Indonesia dan Bapepam-LK membentuk tim khusus yang akan membuat aturan terkait masalah ini. Dalam aturan itu nantinya bBank harus melaporkan produk non bank apa saja yang dijual oleh bank.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP
Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan MUI (dok: OJK)

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

OJK dan MUI melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024