Pekerjaan Inti Pakai Outsourcing, Izin Perusahaan Dicabut

Buruh Kembali Turun Ke Jalan Tuntut Hapus Outsourcing
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan yang masih memberlakukan outsoucing pada pekerjaan inti. Sanksi dapat berupa peringatan, teguran, sampai pencabutan izin usaha.

“Jika melanggar aturan, perusahaan pengerah tenaga kerja harus dicabut izinnya. Perusahaan yang menggunakan outsourcing di luar bidang yang diperbolehkan harus diberi peringatan dan teguran,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Muhaimin mengingatkan semua perusahaan yang masih menggunakan outsourcing pada pekerjaan inti, agar memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan-1 tahun ini untuk membenahi kesalahan mereka.

Dari hasil pertemuan terakhir antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, juga disepakati bahwa pekerjaan tambahan melalui jasa pengerah (outsourcing) juga harus dibatasi dan diregistrasi ulang. Lima bidang yang boleh menggunakan outsourcing pun dibatasi hanya untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

“Jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing ada lima. Kalau ada tambahan nanti akan diatur dengan mekanisme khusus,” kata Muhaimin. Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Sementara untuk pengawasan terhadap perusahaan pengerah jasa akan dilakukan oleh Komite Pengawas Nasional yang terdiri dari Kemenakertrans, pengusaha, dan serikat pekerja. “Komisi ini akan bergerak sampai ke daerah agar kita bisa melakukan verifikasi,” kata Muhaimin. (WEBTORIAL)

Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya

Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024