Alasan Mendag Buat Aturan Bisnis Waralaba

Alfamart
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kementerian Perdagangan menyatakan, terbitnya aturan pembatasan kepemilikan ritel yang dituangkan dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2012 agar ada pembagian keuntungan dan perkembangan ekonomi lebih merata.

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Gudang Bogor

"Kami membuat aturan mengenai franchising (waralaba) tersebut untuk mendorong wirausaha di tingkat lokal menjadi semakin berkembang," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, ketika ditemui dalam peresmian pabrik baru L'Oreal di Cikarang, Rabu 7 November 2012.

Dengan aturan ini, Bayu menambahkan, diharapkan banyak orang yang melihat kesempatan dari aturan yang diterapkan. Ia mencontohkan, sistem yang ada saat ini adalah sistem waralaba murni seperti yang ada pada McDonald's dan KFC, yang pada hakikatnya untuk mengembangkan ekonomi sendiri dari sistem waralaba.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

"Yang kami hindarkan dari waralaba adalah adanya dominasi dan monopoli," jelasnya.

Hal ini, Bayu melanjutkan, yang diantisipasi oleh pemerintah agar sistem bisnis yang sudah teruji dengan baik tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.

Menlu Sebut Upaya Israel Sistematis Hambat Bantuan Kemanusiaan dari RI untuk Gaza

Ketentuan ini, menurut dia, nantinya diharapkan kementerian bisa diikuti oleh peritel yang belum mewaralabakan gerainya. Sebagai contoh, dalam hal ini Alfamart dan Indomaret.

Aturan Baru Restoran

Bayu menambahkan, Kementerian Perdagangan selanjutnya akan mengeluarkan aturan mengenai restoran. Aturan ini diterbitkan untuk menertibkan restoran sesuai dengan peruntukannya.

"Isinya nanti akan seputar kewajiban mengenai sanitasi, tempat penyimpanan makanan, dan ketentuan pemasukan serta perbedaannya dengan ritel," ujarnya.

Pengajuan ini, Bayu menjelaskan, karena ada pihak seperti Seven Eleven yang menggunakan izin restoran, tapi justru mempunyai pemasukan besar dari penjualan ritel konvensional.

"Jadi, nanti harus sesuai peruntukannya. Jika izinnya restoran, nanti akan diusulkan pemasukan harus 80 persen dari usaha intinya, bukan usaha sampingannya," tuturnya. (art)

Ilustrasi mobil bekas

Waspada Beli Mobil Bekas yang Dipasang GPS oleh Penjualnya, Modus Baru Pencurian Mobil

Modus baru pencurian mobil, pelaku memasang GPS pada mobil bekas yang dijualnya dan diduplikat kuncinya. Pelaku akan memantau mobil itu untuk diambil kembali dari pembeli

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024