VIVAnews - Departemen Perdagangan kembali merevisi aturannya. Kali ini, Menteri Perdagangan merevisi aturan wajib penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor komoditas sumber daya alam dalam Permendag No.1/2009.
"Akan ada penyesuaian waktu bagi beberapa komoditas, mengingat banyak masukan kepada pemerintah untuk mengevaluasi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Maret 2009.
Menurut Mari, revisi aturan tersebut karena ada perubahan situasi dan kinerja ekspor yang memburuk, serta mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi eksportir kecil dan menengah dalam memenuhi persyaratan L/C.
Dia menuturkan, akan ada dua penyempurnaan dalam aturan yang kemudian diatur dalam Permendag No.10/2009. Pertama, penerapan wajib L/C pada produk pertambangan, timah, dan minyak sawit mentah (CPO) oleh eksportir berskala besar atau transaksi ekspornya di atas US$1 juta maka pemberlakuan efektif aturan dimulai pada 1 April 2009.
"Produk-produk tersebut di Indonesia diperkirakan masih memiliki daya tawar, sehingga aturan bisa segera diterapkan," kata Mari.
Sedangkan eksportir ketiga komoditi tersebut, Mari menambahkan, yang berskala kecil atau nilai transaksinya di bawah US$ 1 juta tidak diwajibkan menggunakan L/C, hanya dikenakan wajib lapor. "Ini hasil masukan dari eksportir kecil yang merasa keberatan menggunakan L/C dalam transaksi ekspornya," ujarnya.
Kedua, penerapan wajib L/C untuk komoditi selain itu, seperti karet, kakao, dan kopi ditangguhkan hingga 31 Agustus 2009. "Mengingat keadaan yang berubah dari sellers market ke buyers market untuk komoditi tersebut maka dilakukan akan dilakukan evaluasi hingga diterapkan efektif pada 1 September nanti," kata Mari.
Sementara itu, Mari menambahkan, semua eksportir seperti yang diatur dalam Permendag No.1/2009 tetap wajib melaporkan atau mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. "Disertakan juga nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," tuturnya.
Eksportir, kata dia, wajib melaporkan setiap bulan kepada Departemen Perdagangan perihal realisasi ekspor terutama cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.
"Wajib lapor merupakan upaya untuk mendapatkan data profil eksportir yang lebih baik," ujar Mari.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Waspada! 3 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Tukang Gosip dan Ngomongin Keburukkanmu di Belakangmu
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kenali tiga zodiak yang sering mengkritik orang lain di belakang. Temukan bagaimana menghadapi sikap mereka.
5 Perbandingan HarmonyOS dengan HyperOS, Siapa yang Paling Diunggulkan?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Didunia Smartphone sudah banyak mengetahui bahwa 2 smartphone raksasa china huawei dan xiaomi telah di kenal seluruh dunia, tetapi apakah kehebatan dari 2 Sistem Operasi
Deretan HP Samsung A Series terbaru, termasuk A15, A25, A35, dan A55, hadir dengan spesifikasi menarik dan harga terjangkau di akhir April 2024. Tawarkan performa kencang
Smartphone gaming terbaru dari Infinix, yang diberi nama GT 20 Pro, akhirnya membuat debutnya dengan peluncuran perdananya di Arab Saudi. Ini generasi penerus dari GT 10
Selengkapnya
Isu Terkini