VIVAnews - Perayaan Natal yang tinggal beberapa pekan lagi membuat masyarakat mulai berburu pernak-pernik Natal. Tidak terkecuali dengan petenis cantik asal Rusia, Maria Sharapova yang sudah melakukan persiapan Natal sejak awal Desember ini.
Seperti dilansir Justjared, petenis cantik berusia 25 tahun itu menyempatkan diri belanja pernak-pernik Natal di outlet Armany yang berada di kota Milan, Italia akhir pekan lalu. "Belanja berbagai keperluan Natal di Armani Store. Cukup bingung harus memulai dari mana belanjanya," kata Sharapova.
Kegiatan belanja Sharapova di Milan usai dirinya menjalani laga eksebisi melawan petenis nomor satu Italia, Sara Errani dalam sebuah pertandingan tunggal putri. Eksebisi ini sendiri diminati oleh masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tiket pertandingan yang habis terjual.
Dalam laga eksebisi tersebut, petenis nomor dua dunia ini berhasil menaklukkan Errani dengan skor 6-2. Di ajang eksebisi ini, petenis lainnya Ana Ivanovic menaklukkan petenis Italia lain, Roberta Vinci dengan skor 7-5.
Sementara di pertandingan ganda, Sharapova dan Ivanovic harus mengakui keunggulan Errani dan Roberta dengan skor 6-4. Pertandingan eksebisi ini sendiri disaksikan oleh 11 ribu penonton. (sj)
Sumber :
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Benni yakin, 22 kafilah ini sudah melakuan persiapan yang matang untuk mengikuti perhelatan tersebut. Mereka juga telah ikut seleksi di tingkat kecamatan dan menjadi yang
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong kini tengah menjadi perbincangan hangat usai sukses membawa Garuda Muda masuk ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Tidak hanya itu,
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan peresmian gedung PLUT ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota
Nobar Timnas Indonesia Tanpa Izin, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
Banten
7 menit lalu
Bagi pelanggar nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U23 2024 tanpa izin dari MNC Grup, terancam penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Larangan itu dari MNC Grup.
Selengkapnya
Isu Terkini