- TV One
VIVAnews - Sejumlah anggota DPRD Garut membantah adanya jual beli suara dalam pemilihan wakil bupati Garut. Mereka menganggap uang yang dikeluarkan calon wakil bupati sebagai biaya politik yang wajar.
Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah mengatakan uang yang dikeluarkan para calon itu bukanlah jual beli suara, melainkan "cost politik" yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai wakil bupati. Lucki adalah pimpinan rapat paripurna membahas pengganti Dicky Chandra yang mundur dari jabatannya sebagai wakil bupati.
Lucky berpendaat kalau cost politik itu sebagai kebutuhan para kader untuk memenangkan politik itu sendiri sifatnya bukan jual beli suara. "Cost politik dengan jual beli suara berbeda," kata Lucky.
Perkara itu mencuat karena Bupati Garut Aceng Fikri dilaporkan oleh Asep Kurnia atas tuduhan penipuan dan pemerasan dengan nomor LPB/381/V/2012/Jabar, dengan terlapor Aceng Fikri pada 10 Mei 2012 lalu.
Perkara yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan, di mana saat mendaftar sebagai cawagub, Asep dimintai uang Rp250 juta sebagai jaminan.
Kasus itu mencuat menyusul kasus nikah kilat sang bupati dengan gadis belum genap 18 tahun.
Lihat