MAKI Gugat UU Tipikor ke MK

Sidang Uji Materi UU Intelijen Negara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews  - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 19 Desember 2012. Pemohon meminta agar masyarakat diberi hak menggugat temuan tindak pidana korupsi yang tidak diproses penegak hukum.

"Dalam UU Tipikor sekarang kan hanya disebutkan bahwa masyarakat berhak melapor dan mempertanyakan apakah laporannya diteruskan atau tidak," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin di gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

Pasal 41 ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: 'Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 dilaksanakan dan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya'.

Sementara Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran masyarakat yang tercantum dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Saya pernah kalah di pengadilan karena hak gugat LSM belum diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap dia.

Menurutnya, jika pasal ini diperluas MK, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap temuan tindak pidana korupsi. "Rakyat bisa menggugat kasus-kasus korupsi yang diproses," ujarnya. (eh)

5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas
Pemain Manchester City rayakan gol Bernardo Silva

15 Klub Ini Pastikan Tiket ke Liga Champions Musim Depan, Siap-siap dengan Format Baru!

Liga Champions musim ini belum berakhir. Namun, ternyata sudah ada 15 klub yang memastikan tiket ke Liga Champions musim 2024/25 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024