Dituntut 12 Tahun Penjara, Angie Menangis

Politisi Demokrat Angelina Sondakh terjerat kasus suap
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga, Angelina Sondakh, dituntut jaksa 12 tahun penjara. Politisi Partai Demokrat ini pun menangis.

Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kresno Anton Wibowo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Desember 2012. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar.

Jumlah ini sesuai dengan yang diterima Angie dari Grup Permai sebagai fee untuk menggiring proyek. Jika Angie tidak mengembalikan uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Cegah Kontaminasi Bromat Berlebih pada Air Minum, Pemerintah Diminta Proaktif

"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh secara sah bersalah menurut hukum," kata Jaksa Kresno.

Atas perbuatannya, masih kata Kresno, Angie dikenai dakwaan berlapis. Kresno mengatakan Angie terbukti menerima hadiah atau janji, dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Permai Group, melalui Mindo Rosalina Manulang. Hadiah itu, diberikan untuk Angie sebagai fee untuk meloloskan proyek pengadaan barang di universitas dan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan (dengan Rosa), terdakwa meminta fee 5 persen dari nilai proyek tersebut, yaitu sebesar Rp12,85 miliar dan 2 juta dollar. Dan uang itu sudah diserahkan oleh Permai Group," kata dia.

Meskipun Angie berkali-kali membantah telah menerima fee proyek itu, JPU tetap tak percaya karena alasan Angie dinilai tidak beralasan. Selain itu, keterangan Angie tidak sesuai dengan keterangan saksi dan bukti.

"Fakta yuridis bahwa patut diduga hadiah tersebut untuk mengerakkan atau tidak mengerakan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai perangkat negara," kata dia.

Kresno mengatakan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut Angie 12 tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah, Angie dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi, merebut hak masyarakat karena uang proyek tersebut merupakan milik rakyat. Sebagai figur publik Angie juga dinilai tak memberikan contoh yang baik. Angie juga tak mengakui perbuatannya dan tak pernah menyesal.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

"Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, memiliki anak dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," kata Kresna.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Angie berkali-kali menyeka airmatanya dengan menggunakan tisu. Atas tuntutan jaksa ini, Angie akan membuat pembelaan. "Saya akan membuat pledoi pribadi dan kuasa hukum saya juga," kata Angie.

Sementara, kuasa hukum Angie, Tengku Nasrullah, meminta majelis hakim memberikan waktu untuk membuat pledoi selama dua minggu. Sehingga sidang ditunda sampai 3 Januari 2013.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Humas Kemenko Marves]

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Luhut menilai hal ini merupakan sesuatu yang realistis, mengingat progres pembangunan IKN yang dilihatnya sudah 80 persen selesai dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024