MA Tak Bisa Berhentikan Bupati Aceng

Bupati Garut, Aceng Fikri
Sumber :

VIVAnews - DPRD Garut telah mengirimkan surat rekomendasi ke Mahkamah Agung terkait kasus pernikahan siri di bawah umur Bupati Garut, Aceng Fikri.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah di Tangerang

Lembaga perwakilan rakyat Garut tersebut meminta fatwa MA untuk menjadi dasar pemberhentian Aceng.

"Kalau putusan MA nanti tidak akan langsung memakzulkan Bupati Aceng," kata Ketua Muda Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah, Paulus Effendi Lotulung, usai perayaan Natal 2012 Mahkamah Agung di Aula MA, Sabtu 22 Desember 2012.

Paulus mengatakan, putusan MA nanti akan disampaikan ke DPRD Garut untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah. "DPRD Garut kirim surat ke kami, minta kami beri pendapat. Kalau oke, lalu diteruskan ke Presiden," kata Paulus.

Ia menegaskan, yang memecat atau memberhentikan bukan MA tapi pemerintah, dalam hal ini presiden. "Putusan MA dalam hal ini sifatnya rekomendasi," ujarnya.

Pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fani Oktora terjadi 14 Juli 2012 lalu membuat heboh. Pernikahan hanya berlangsung singkat, empat hari. Melalui pesan singkat (SMS), pada tanggal 17 Juli 2012 Aceng langsung menceraikan Fani. Aceng menuduh Fani sudah tidak perawan lagi.

DPRD Garut langsung membentuk Pansus untuk mengusut pernikahan siri kilat Aceng Fikri dengan gadis berumur 17 tahun. Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Aceng dari jabatannya.

"Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan pemberhentian," kata Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, saat membacakan kesimpulan akhir di kantor DPRD, Jumat, 21 Desember 2012.

Sementara Aceng Fikri sendiri menyatakan siap melawan putusan DPRD ini. Aceng merasa telah dizalimi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Polda Bali Buka Suara soal Pesan Berantai Kelompok Gaza yang Meresahkan Warga

Isi pesan berantai itu mengandung unsur ancaman dan menakut-nakuti akan adanya kelompok Gaza yang masih dianggap berkeliaran dan meresahkan masyarakat Bali.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024