Kasus Century, Timwas DPR Minta Kepastian Nasib Boediono

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Anggota Tim Pengawas Kasus Century, Fahri Hamzah, mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan tugasnya terutama untuk menentukan nasib mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. 

Tarsum Mengaku Dapat Bisikan Gaib Mutilasi Istri, Polisi Ungkap Kondisinya Saat Ini

"Agar status pak Boediono tidak menggantung seumur hidup. Kasihan beliau dan keluarganya," kata Fahri dalam pesan elektroniknya, Kamis 3 Januari 2013.

Fahri ingin DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dan mengajukan Boediono agar dituntut sebagai warga negara istimewa di muka Mahkamah Konstitusi. "Ini terkait penuntasan penegakan hukum," kata dia.

Tekuk Indonesia 3-1, China Kawinkan Gelar Thomas Cup dan Uber Cup 2024

Fahri meminta pemerintah segera menyelesaikan nasib nasabah Bank Century. "Asset recovery, nasib nasabah dan paket regulasi lainnya sebaiknya segera ditarketkan kepada eksekutif sebab bagian DPR sudah tuntas. DPR tinggal awasi," kata dia.

Menurutnya, timwas Century juga akan mengklarifikasi sikap pimpinan KPK mengenai status tersangka Siti Chadijah Fadjriyah dan Budi Mulia dalam kasus ini.

Bisa jadi 'Bestie' Olahraga, Jangan Asal Pilih Earbuds

Di hadapan timwas Century, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Boediono merupakan warga istimewa sehingga KPK tidak bisa memproses sebagaimana warga biasa. Namun, sehari kemudian pernyataan itu diralat dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. (umi)

Memakai parfum

Unik Ada Parfum dengan Teknologi AI, Ciptakan Aroma Dunia Virtual

eknologi Artificial Intelligence dalam Metaverse Eau De Perfume teruji dapat meningkatkan mood serta kreativitas melalui aroma yang dihasilkan parfum lebih dari 8 jam.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024