- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Kementerian Agama memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, terkait tuduhan penyelewangan dana haji, salah satunya disebut untuk rehabilitasi kantor dan pembelian mobil operasional kementerian.
“Pengadaan dana untuk rehabilitasi kantor dan pembelian kendaraan operasional dilakukan tahun 2009 dan 2011 dengan sumber dana dari BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) atas persetujuan DPR,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Januari 2013.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa seharusnya rehabilitasi kantor Kemenag tidak dilakukan dengan menggunakan dana haji yang notabene merupakan uang tabungan para calon jemaah haji. “Kenapa bukan pakai uang dari kementerian sendiri? Ini perlu didalami,” kata M Yusuf, Rabu 2 Januari 2013.
Mengenai kecurigaan PPATK terkait proses penukaran valuta asing yang disebut sengaja diserahkan pada oknum tertentu, Anggito mengatakan proses penukaran valas dilakukan melalui pelelangan terbuka. “Pengadaan valuta asing dilakukan bank devisa peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan metode pelelangan terbatas berdasarkan prinsip efisiensi beban jemaah,” ujar Anggito.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu pun akan menyurati PPATK secara resmi guna meminta penjelasan terkait beberapa kecurigaan PPATK atas penyelenggaraan haji periode 2004-2012.
Anggito mengatakan, penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji sudah sesuai aturan. Menurutnya, pengawas internal Kementerian Agama tidak menemui adanya penyimpangan pengelolaan dana haji.