- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews – Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 10 Januari 2013.
Angelina berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil kepada dirinya. “Semoga putusannya bisa adil. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di tengah masyarakat,” kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, Kamis 10 Januari 2013.
Nasrullah yakin Angelina tidak bersalah, sebab tudingan 16 aliran dana kepada Angie tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum KPK. “Kalau soal kepemilikan BlackBerry masih bisa kita perdebatkan. Tapi sesuai fakta persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan ada 16 aliran dana kepada Angie,” katanya.
Oleh karena itu pihak Angie meminta kepada majelis hakim untuk betul-betul mempertimbangkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis hari ini.
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angie, Nasrullah menilai hal tersebut mengada- ada. Menurut Nasullah, Jaksa Penuntut Umum hanya membentuk pencitraan buruk untuk kliennya.
Baca .