Hakim Pertimbangkan Prestasi Angelina Sondakh

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Anggota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti telah melakukan korupsi dengan menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR dalam meloloskan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Atas perbuatannya, Angelina diganjar hukuman 4 tahun enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga diminta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulang kurungan.

Vonis terhadap Angie jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan itu saja Angie juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.

Lalu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sudjatmiko dalam memutus perkara Angelina Sondakh?

Dalam menjatuhi putusan, selain hal-hal yang memberatkan, Majelis juga menimbang hal-hal yang meringankan. Hakim Anggota Marsudin Nainggolan menyebutkan, terdakwa Angelina Sondakh bersikap sopan di persidangan, menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya yang masih kecil, belum pernah dihukum, masih muda sehingga masih banyak waktu untuk memperbaiki diri.

"Terdakwa juga pernah menjadi duta bangsa dalam forum nasional maupun internasional," kata Marsudin.

Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan prestasi-prestasiĀ  sebagaimana dalam nota pembelaan pribadinya yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Terdakwa kata Marsudin, sebelum dan sesudah menjabat sebagai Anggota DPR RI, terdakwa pernah mewakili Indonesia sebagai pembicara di forum internasioan di PBB, pembicara di Brasil, Duta Orang Utan, Duta Gemar Membaca. "Sehingga terdakwa sempat memperoleh penghargaan dari Komnas Pelindungan Anak," ujar Marsudin.

Bukan hanya itu, terdakwa juga pernah menerima penghargaan dariĀ  Keraton Surakarta sebagai Duta Pelestarian, Duta LIPI. "Terdakwa juga pernah mendapatkan penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Kementerian Sosial RI."

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri hingga kini belum ada kejelasan. Bagaimana kabarnya? Kepala S

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024