- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memeriksa anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid, Jumat, 11 Januari 2013.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan Lily mengenai Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang membintangi anggaran Kementerian Pertahanan beberapa waktu yang lalu. Kemenhan merupakan mitra kerja Komisi I DPR.
“Diperiksa terkait laporan yang dibuat beliau,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, Jumat, 11 Januari 2013. Secara terpisah, Lily membenarkan hal itu. “Saya sekarang sedang diperiksa,” kata adik almarhum Gus Dur itu kepada VIVAnews.
Lily mengatakan, Dipo Alam tak punya hak eksekutif dan tak berwenang untuk mengirim surat edaran kepada menteri-menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo) karena tugasnya hanya memantau, mengevaluasi, dan menganalisis kinerja kabinet untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karena itu Lily menuding Dipo melanggar pasal 41 KUHP tentang pelanggaran dan memaksakan kewenangan pada orang lain. Pembintangan anggaran Kemenhan yang dilakukan Menkeu atas rekomendasi Dipo Alam selaku Seskab, menghambat pencairan dana Rp678 miliar yang rencananya digunakan untuk optimalisasi nonpendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 yang menjadi dasar lahirnya posisi Seskab, menurut Lily, tak memuat satu pasal pun yang memberikan kewenangan kepada Dipo untuk mencampuri urusan kabinet.