VIVAnews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pembebasan bersyarat pada Vincentus Amin Susanto, terpidana kejahatan pajak PT Asian Agri.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, salah satu peran Vincent yang membuatnya pantas diberi pembebasan bersyarat adalah membantu mengungkap penggelapan pajak oleh mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, senilai Rp1,259 triliun. Terkait kasus itu, PT Asian Agri didenda Rp2,5 triliun dan Suwir Laut divonis dua tahun penjara.
“Peran Vincent pantas mendapat apresiasi dari pemerintah karena terkait dengan nilai denda yang sangat besar. Nilai Rp2,5 triliun yang harus dibayar dalam waktu satu tahun bukanlah jumlah yang sedikit,” ujar Denny di Lapas Cipinang, Jumat 11 Januari 2012.
Atas kerja samanya itu, Vincent yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara pada tahun 2006, bulan Januari 2013 ini sudah dibebaskan. “Vincent menjadi justice collaborator dalam mengungkap kejahatan pajak bekas perusahaannya,” kata Denny.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah menjadi justice collaborator. Justice Collabolator adalah istilah untuk narapidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Denny mengatakan, denda yang sangat besar bagi pelaku kejahatan pajak merupakan salah satu peringatan agar para wajib pajak jera dan tidak melakukan manipulasi pajak.
“Kasus Asian Agri tersebut menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sekaligus peringatan bagi wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban untuk membayar pajak,” kata Denny.