Tim Pembela Kretek Protes PP Tembakau

Peringatan Hari Tanpa Tembakau
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok berlebihan di masyarakat melalui PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sepertinya tidak akan berjalan mulus.

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

Sebab, Tim Pembela Kretek dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek mengaku akan melakukan gugatan terhadap peraturan pemerintah tersebut ke Mahkamah Agung karena ditengarai mengabaikan aspek hukum dalam pengeluaran regulasinya.

Koordinator Tim Pembela Kretek, Daru Supriyono, mengatakan bahwa PP ini adalah amanat dari pasal 16 UU Kesehatan. "Padahal, dalam pasal 16 tidak disebutkan produk tembakau, melainkan hanya zat adiktif saja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 11 Januari 2012.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Lebih lanjut, Daru mengungkapkan bahwa beberapa pasal yang ada mewajibkan pengujian kadar nikotin serta tar. Belum lagi, ditambah dengan tanda peringatan yang seram akan menghancurkan industri rokok rumahan/industri kecil.

Mengenai hal ini, ia beranggapan, ke depan akan timbul efek domino berupa pemutusan hubungan kerja buruh dan  penutupan pabrik rokok kecil.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Tidak hanya itu, pasal 13 mengenai kewajiban satu kemasan rokok berisi 20 batang juga dinilainya tidak akan menjamin masyarakat akan mengurangi konsumsi rokok.

Pasal 12 dalam PP tersebut, mengenai bahan-bahan tambahan, juga mengindikasikan ancaman terhadap produk kretek yang merupakan produk asli indonesia yang notabenya kaya dengan berbagai bahan tambahan. "Peraturan ini ke depan malah akan membuat rokok putih milik perusahaan besar saja yang bisa bertahan," kata Daru.

Dengan beberapa keberatan yang dilontarkannya tersebut, Daru mengungkapkan bahwa pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan melakukan uji materi ke MA setelah mengumpulkan dulu materi yang akan diajukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya