Kuota Jebol, Pemerintah Buka Opsi Naikkan Harga BBM?

Ilustrasi/Pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemerintah mulai mengisyaratkan kembali untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Peluang untuk menyesuaikan harga BBM itu bisa muncul jika terjadi lonjakan konsumsi melebihi batas 46 juta kiloliter (KL).

"Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan juga Pertamina untuk bisa mengendalikan plafon 46 juta kiloliter itu. Kalau ternyata jumlah itu tidak bisa dikendalikan, bisa mengkhawatirkan fiskal kita," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung DPR Jakarta, Senin 14 Januari 2013.

Agus menegaskan, pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 mempunyai kewenangan untuk menaikkan harga BBM. "Kenaikan tidak jadi pada awal 2012, tapi pada APBN 2013 dimungkinkan," ujarnya.

Menurut dia, kendati konsumsi BBM pada 2012 telah melampaui kuota dan ditambah menjadi 45,2 juta kiloliter, pemerintah belum berencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Dan sekarang tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM subsidi. Kalau melakukan penyesuaian, yang akan kami pertimbangkan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga faktor sosial," jelasnya.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, mengungkapkan, kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi merupakan solusi paling jitu guna menekan jebolnya kuota subsidi BBM tahun ini yang dipatok 46 juta kiloliter.

Rudi menjelaskan, dengan kenaikan harga BBM bersubsidi Rp1.500 per liter atau menjadi Rp6.000 per liter, kuota BBM bersubsidi tetap jebol hingga 48,67 juta kiloliter.

"Kalau tidak (naik) jadi Rp6.000, itu bisa sampai 50 juta kiloliter," ujar Rudi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pekan lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Adapun putusan MK itu menolak selu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024