Bupati Aceng Gugat MA dan Mendagri Rp5 Triliun Jika Dimakzulkan

Bupati Aceng Fikri dan Istri Nurohimah
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVAnews – Bupati Garut Aceng Fikri akan menggugat renteng Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Garut sebesar Rp5 triliun jika Aceng sungguh-sungguh dimakzulkan dari jabatannya.

"Kami akan bertindak ke pengadilan jika Aceng dilengserkan,” kata pengacara Aceng Fikri, Eggi Sudjana, Rabu 23 Januari 2013, kepada VIVAnews. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

Materi dan wibawa Aceng selaku pimpinan daerah, ujar Eggi, tak ternilai harganya. Ia mengatakan, pelengseran Aceng mengoyak-oyak syariat Islam yang memperbolehkan pria menikahi lebih dari satu orang istri. Nikah siri Aceng Fikri juga dianggap Eggi bukan pelanggaran pidana, hanya pelanggaran administrasi.

Eggi mengatakan, jika MA memutuskan melengserkan Aceng Fikri, maka itu melanggar hukum karena kasus nikah siri Aceng masih dalam perdebatan dan belum ada aturan pidana yang mengikat.

Miris! Prevalensi Perokok Anak Usia Sekolah di Indonesia Terus Meningkat

“Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya,” kata Eggi.

Siang ini MA akan membacakan putusan mereka atas rekomendasi pemakzulan Bupati Aceng oleh DPRD Kabupaten Garut. Aceng sendiri menunggu kabar soal putusan MA itu dari kediamannya di Garut. “Sidangnya tertutup dan kami sebagai pihak terkait tidak diundang,” kata pengacara Aceng lainnya, Ujang Suja’i. (eh)

Sejumlah buruh menggelar aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Government Cuts 3 percent Workers Salary for Tapera

President Joko Widodo (Jokowi) announced regulations about cutting salaries for all Indonesian workers for the Public Housing Savings (Tapera).

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024