Mantan Dirjen LPE Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au
VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kosasih Abbas, bawahan Jacobus, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Memahami Depresi: Mengenali Tanda-Tandanya dan Cara Mencari Bantuan

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa satu, Jacobus Purwono dan terdakwa dua, Kosasih Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.
Pemred tvOnenews.com, Jurnalis Pertama Indonesia Peraih Six Star World Marathon

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa satu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,3 miliar dengan ketentuan apabila dalam tenggang satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat menbayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Jika tidak terpenuhi diganti hukuman 2 tahun penjara.
Anak Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana

Sedangkan terdakwa dua dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar dengan ketentuan apabila dalam tenggang satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat menbayar, maka harat bendanya disita untuk negara. Jika tidak terpenuhi diganti hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, terdakwa satu dan dua terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan beberapa perusahaan rekanan yang jumlahnya bervariasi. Dengan cara menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) SHS yang tidak sesuai ketentuan, sehingga muncul HPS yang tidak wajar. Terdakwa Jacob juga telah mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberikan sejumlah nama-nama perusahaan.

"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp144, 8 miliar," ujar Jaksa Risma.

Dalam menjatuhi tuntutan, Jaksa KPK menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa satu dan terdakwa dua. Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merampas hak ekonomi dan sosial masyarakat sehingga menghambat keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

"Terdakwa satu tidak terus terang mengakui perbuatannya," ucap Jaksa.

Yang meringankan, terdakwa satu belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Sedangkan terdakwa dua, telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Sejak penyidikan, terdakwa satu telah kooperatif sehingga oleh KPK ditetapkan sebagai justice collaborator, terdakwa satu belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarta serta telah mengembalikan uang ke negara Rp150 juta.

Terhadap tuntutan Jaksa KPK, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi maupun penasehat hukum pada sidang yang akan digelar pekan depan. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya