Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit maskapai penerbangan Batavia Air. Gugatan ini diajukan perusahaan sewa guna pesawat
International Lease Finance Corporation
(ILFC).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar, saat membacakan putusan, Rabu, 30 Januari 2013.
Sementara itu, menanggapi putusan pailit tersebut, pihak Batavia Air menyatakan untuk mempertimbangkan melakukan kasasi. "Kami diberi waktu delapan hari untuk melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, R. Catur Wibowo.
Seperti diketahui, ILFC mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Gugatan pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, menanggapi putusan pailit tersebut, pihak Batavia Air menyatakan untuk mempertimbangkan melakukan kasasi. "Kami diberi waktu delapan hari untuk melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kuasa Hukum Batavia Air, R. Catur Wibowo.