Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu, Luthfi masih akan menerima gaji sebagai wakil rakyat hingga dia ditetapkan sebagai terdakwa.
"Masih aktif [sebagai anggota dewan], kalau sudah terdakwa baru kami ditindaklanjuti. Masih terima gaji," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan, Abdul Wahab Dalimunthe, di Gedung DPR, Kamis 31 Januari 2013.
"Masih aktif [sebagai anggota dewan], kalau sudah terdakwa baru kami ditindaklanjuti. Masih terima gaji," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan, Abdul Wahab Dalimunthe, di Gedung DPR, Kamis 31 Januari 2013.
Meski masih terima gaji, kata Wahab, gaji Luthfi tidak akan penuh. "Uang jalan tidak ada," ujar dia.
Luthfi adalah anggota Komisi I Bidang Pertahanan dan Luar Negeri DPR RI. Meski sebagai anggota DPR, posisi Luthfi di PKS tinggi, yaitu Presiden PKS.
Menurut Wahab, Badan Kehormatan akan menunggu proses hukum yang tengan berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mendapat kejelasan dari KPK dan mendapat putusan hukum tetap, maka BK baru akan memutuskan nasib Luthfi. "Kita tunggu saja proses hukumnya, kami serahkan ke penegak hukum," ujar dia.
Luthfi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah jadi tersangka, tim penyidik KPK langsung menjemput Luthfi di kantor DPP PKS, Jalan TB. Simatupang, Jakarta, Rabu malam, 30 Januari 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski masih terima gaji, kata Wahab, gaji Luthfi tidak akan penuh. "Uang jalan tidak ada," ujar dia.