Sembunyikan Hasis di Anus, Warga Prancis Dicokok di Bali

Vincent Roger Petrone, WN Prancis pemilik hasis
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari jaringan internasional. Kali ini giliran seorang warga negara Prancis, Vincent Roger Petrone, berhasil dibekuk. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis hasis atau mariyuana seberat 70 gram dari yang bersangkutan.
Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran

Vincent ditangkap pada Selasa malam, 29 Januari 2013. Penangkapan Vincent berawal dari kecurigaan tingkah laku Vincent yang terlihat gugup setelah tiba di Bali. Dia tiba di Bali menggunakan Malaysia Airlines pada pukul 19.30 WITA dengan nomor penerbangan MH 853 rute Kuala Lumpur-Denpasar.
Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

"Tersangka mencoba mengelabui petugas karena pada saat sama terdapat tiga penerbangan luar negeri yang juga tiba di Bali," kata Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya, dalam jumpa pers, Kamis 31 Januari 2013.
Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Vincent yang berprofesi sebagai pendekorasi ruangan itu awalnya sama sekali tak terdeteksi oleh mesin pemindai. "Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan pencitraan X-Ray tidak ditemukan benda mencurigakan. Lalu dilakukan pemeriksaan mendalam dan hasilnya ternyata  nihil. Tetapi perilakunya ada indikasi sesuatu yang mencurigakan," ujarnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, baru ditemukan benda mencurigakan di tubuh pria kelahiran Dijon, 31 Mei 1969 itu. "Terdapat sesuatu yang disembunyikan di bagian perut. Ketika dirontgen terdapat benda mencurigakan, bentuknya bulat lonjong. Ada empat kapsul pasta berwarna cokelat kehitaman," ungkapnya.

Rupanya, pemegang paspor 04BH23340 itu menyembunyikan barang haram itu di dalam anusnya. Butuh waktu dua hari mengeluarkan narkotika itu.

Pada 29 Januari 2013, pukul 22.00 WITA keluar satu kapsul seberat 58 gram. Lalu pada 30 Januari 2013 pukul 10.00 WITA keluar tiga kapsul seberat 12 gram. "Setelah dites hasilnya positif merupakan hasis atau mariyuana," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Di pasar gelap narkotika, jumlah barang bukti itu mencapai Rp42 juta dengan asumsi pergramnya Rp600 ribu. Ini bukan soal jumlah, tetapi soal perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi bangsa," katanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya