Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Rp4 Miliar

Sumber :
VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap pelaku judi melalui media online. Penangkapan berlangsung di perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.
Nabung Haji Berdua Hingga Istri Berpulang, Mbah Bardan: Saya Berdoa Bisa Bersama di Surga

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Ken, 29 tahun.
6 Cara Agar Seks Anda dan Suami Jadi Lebih Menggairahkan

"Kegiatan ini sudah beroperasi sejak 2011 lalu," kata Agus di Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.
Satgas Sebut UU Ciptaker dalam Tahap Perbaikan untuk Lahirkan Kebijakan yang Baik

Agus menuturkan jenis judi yang dilakukan tersangka adalah judi mickey mouse, bola tangkas, dengan menggunakan fasilitas internet. 

"Omset perminggu Rp3 miliar sampai dengan Rp4 miliar," ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain komputer jinjing, modem, buku bank, buku catatan rekap, telepon genggam dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik telah menahan dan menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan denda Rp25 juta. (ren)
Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Bobby Nasution Geram Petugas Dishub Medan Laporkan Pedagang Martabak ke Polisi

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby Nasution) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mencabut laporan terhadap pedagang martabak dengan tuduhan pe

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024