Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hartati Murdaya Saat Sidang Pledoi
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis pengusaha Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Memutus terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim pimpinan Gusrizal itu, Senin 4 Februari 2013.

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura

Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Hartati membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.

Mantan Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Hartati lima tahun bui. Selain itu, Jaksa juga menuntut Hartati membayar uang denda Rp200 juta subsider 4 bulan bui. Dalam beberapa kesempatan, Hartati membantah telah menyuap Amran. Hartati mengaku, justru dirinya diperas dalam kasus ini. (umi)

7 Manfaat Luar Biasa Buah Pepaya untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Kulit
Hard Gumay

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Terhadap perkembangan kasus korupsi tersebut, Hard Gumay memprediksi bahwa kisah Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan selesai. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024