KPK dan Hartati Murdaya Sama-sama Banding

Sidang Vonis Hartati Murdaya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan pidana dua tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Hartati Murdaya.
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

"Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atas hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kami berencana untuk melakukan banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 5 Februari 2013.
Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Menurut Johan, putusan dua tahun delapan bulan kurungan terhadap Hartati tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dengan hukuman lima tahun penjara.
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"Ini dalam rangka mempertahankan tuntutan kita," ujar Johan.

Sementara itu, Hartati, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor yang dinilai memberatkannya. 

"Kami akan banding," ujar kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang.

Sebelumnya majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan kurungan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Siti Hartati Murdaya. Majelis menyatakan, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan terdakwa selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) terbukti telah menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Pebuatan terdakwa lanjut hakim terbukti melanggar pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu Jo Pasal 64 ayat satu KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya