Sumber :
- Antara
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi akan meningkatkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal, dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah PON Riau dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Keputusan untuk meningkatkan status hukum sang gubernur diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan KPK semalam. “Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penegasannya kami tunggu penyidikan ulang, baru kami buat sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Ketua KPK, Abraham Samad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.
Keputusan untuk meningkatkan status hukum sang gubernur diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan KPK semalam. “Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penegasannya kami tunggu penyidikan ulang, baru kami buat sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Ketua KPK, Abraham Samad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.
“
Insya Allah
, sprindik keluar Jumat besok,” ujar Abraham. Menurutnya, sampai saat ini sprindik belum ditandatangani karena penyidik yang menangani kasus itu masih berada di luar kota. “Penyidiknya ada acara dengan kepolisian dan kejaksaan di Medan,” kata Abraham.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan kasus Rusli Zaenal masih dalam tahap pengembangan. Saat ini Rusli berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda Dana Pengikatan Tahun Jamak Venue Pekan Olahraga Nasional. Ia juga bepergian ke luar negeri.
Akhir Januari lalu, Rusli telah diperiksa KPK sebagai saksi bagi tujuh anggota DPRD Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Rusli sendiri membantah terlibat dalam kasus itu. Baca .
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“