OJK: Waspadai Tawaran Investasi Imbal Hasil Tinggi

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan otoritas berwenang. Untuk itu, OJK meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi tersebut.

"Sejak membuka layanan informasi dan pengaduan masyarakat pada 21 Januari 2013, OJK telah melayani sekitar 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk mencermati ciri-ciri investasi yang memberikan iming-iming dengan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (high rate of return). Selain itu, yang perlu diwaspadai adalah adanya jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (free risk).

Ciri-ciri lain tawaran investasi yang perlu diwaspadai adalah pemberian bonus dan cashback yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru, penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (endorsement) dan kepercayaan.

Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (easy, flexible, and safe), juga patut dicermati.

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

Kewaspadaan lain, menurut OJK adalah jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (buy back guarantee).

"Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk waspada dan menghindari penawaran investasi dari perusahaan yang tidak diawasi dan diatur regulasinya oleh otoritas yang berwenang," tulis keterangan itu.

Jika mendapat penawaran investasi dengan ciri-ciri tersebut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

OJK juga meminta masyarakat untuk selalu mengingat bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Selanjutnya, OJK meminta masyarakat segera melaporkan kepada polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan itu. (umi)

Diler Mitsubishi Fuso di Morowali, Sulawesi Tengah.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sebagai distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia, pada Jumat kemarin meresmikan diler 3S (Sales, Service, Spare P

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024