- VIVAlife
VIVAlife - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikkan cathinone, narkoba jenis baru, Raffi Ahmad belum direhabilitasi. Nasib Raffi ini berbeda dengan enam tersangka lain yang juga dinyatakan positif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mendapat pelayanan rehabilitasi sambil menunggu proses hukum.
Dikatakan Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Raffi masih harus menjalani tahap demi tahap pemeriksaan demi penyelesaian berkas perkaranya. Ditegaskan Sumirat, hal tersebut dikarenakan kasus Raffi berbeda dengan tersangka lainnya.
"Peranan masing-masing tersangka berbeda, jadi penerapan pasalnya berbeda, dan perlakuannya pasti berbeda. Enam orang lainnya hanya murni pecandu," ujar Sumirat pada VIVAlife saat ditemui di BNN, Cawang, Kamis, 7 Februari 2013.
Sementara itu, Sumirat juga mengatakan bahwa Raffi bukan hanya sebagai pengonsumsi, tetapi juga diduga sebagai pemilik dan penyedia tempat.
"Karena itu, ia dikenai lima pasal, yakni pasal 111, 112, 132, 133, dan 127 dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Sumirat.
Sebagai pemilik saja, Raffi sudah diancam hukuman 12 tahun penjara, belum lagi soal penyedia tempat. Raffi Ahmad masih harus menjalani berbagai pemeriksaan mendalam, termasuk dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) hari ini untuk second opinion dokter soal kondisi fisik dan psikisnya.
"Keputusan untuk akan ditahan atau menjalani rehabilitasi nanti bagi Raffi, masih tergantung pada hasil pemeriksaan yang belum dapat dipastikan kapan mencapai final," ujar Sumirat. (umi)