- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVANews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, hingga saat ini lembaganya belum pernah menerima penawaran dari perusahaan jalan tol untuk mengakuisisi PT Bank Mutiara Tbk.
Perusahaan jalan tol yang disebut-sebut tertarik membeli Bank Mutiara itu adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dana untuk akuisisi itu direncanakan dari penawaran umum terbatas saham atau rights issue.
"Tidak, tidak pernah ke LPS. Kami pun tahunya dari media juga," ujar Direktur Keuangan LPS, Mirza Mochtar, di GedungĀ Equity Tower, Jakarta, Kamis 7 Februari 2013.
Menurut Mirza, proses divestasi Bank Mutiara tetap mengacu aturan pasal 42 Undang-Undang LPS. Dalam ketentuan itu disebutkan, LPS wajib menjual seluruh saham bank paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal.
"Jadi, kalau dari sisi LPS, harus jual seluruh saham, minimal Rp6,7 triliun. Jadi kalau harganya Rp6,8 triliun, itu strategi investasi," katanya.
Jika memang berniat membeli Bank Mutiara, Mirza melanjutkan, syaratnya harus mempunyai modal yang kuat. "Minimal ekuitasnya sama dengan nilai saham yang akan dibeli, yakni Rp6,7 triliun. Mungkin bisa diatasi dengan membentuk konsorsium," ujar Mirza.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Direktur Keuangan Citra Marga Nusaphala Persada, Indrawan Sumantri belum mengangkat panggilan telepon VIVAnews. (art)