Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Masa kerja anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 akan berakhir pada 8 Agustus 2013. Namun hingga saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota LPSK yang baru belum juga terbentuk. LPSK sebagai pihak yang berkepentingan juga belum mengumumkan kepada publik siapa Anggota Pansel, tugas dan kewenangan Panitia Seleksi.
Menurut Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, pembentukan Panitia Seleksi LPSK diperlukan untuk menjaga kesinambungan kinerja LPSK, agar tidak terjadi penundaan dan keterlambatan seleksi. Jika itu terjadi, akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan memberikan bantuan kepada korban.
Koalisi juga meminta agar Panitia Seleksi yang dipilih LPSK untuk melakukan rekrutmen anggota LPSK agar memperhatikan dan menjadikan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sandaran utama dalam menjalankan tugasnya.
Syarat menjadi komisioner LPSK adalah sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu); dan berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Namun, kata Eson, yang paling penting yang harus diperhatikan Panitia Seleksi adalah Panitia Seleksi harus memilih calon-calon anggota LPSK yang “memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela”, memiliki motivasi yang kuat untuk melayani masyarakat dan “tidak menjadikan LPSK sebagai batu loncatan untuk meraih posisi dan kendaraan politik.”
"Panitia Seleksi juga harus memilih calon-calon anggota LPSK berdasarkan kepentingan atau urgensitas kerja-kerja LPSK ke depan. Misalnya, pakar perlindungan saksi, pakar di bidang dukungan terhadap korban kejahatan (victim support), bidang hukum HAM dan pidana, psikolog, medis dan kesehatan, dan lain-lain."
Halaman Selanjutnya
Syarat menjadi komisioner LPSK adalah sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu); dan berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun.