Divonis 7,5 Tahun, Eks Bupati Buol Seret Nama Lain

mantan Bupati Buol Amran Batalipu
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Meniti Karier Bersama, Tiara Andini dan Lyodra Beri Doa Menyentuh Buat Mahalini
Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestyo, Manajer Financial PT HIP Arim, dan Asisten Pemda Buol, Amir Togila, sebagai tersangka. Ketiganya masih berstatus saksi.

Bagaimana Jadi Xabi Alonso Setelah Bayer Leverkusen Tak Pernah Kalah 49 Pertandingan

Ketiga nama itu, kata Amran, disebut dalam uraian Jaksa Penuntut Umum bagi terdakwa Yani Ansori, Gondo Sudjono, Hartati Murdaya, dan dakwaan dirinya sendiri, sebagai perantara pemberian suap Rp3 miliar.
Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan


"Demi keadilan, karena sampai saat ini mereka masih jadi saksi. Padahal janji penyidik KPK saat pemeriksaan, mereka akan dijadikan sebagai tersangka," kata Amran yang disambut sorak oleh para pendukungnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Februari 2013.


Permintaan Amran merujuk pada sidang kasus suap
Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah
dengan terdakwa Fahd Arafiq. Saat itu, hakim anggota Pengeran Napitupulu meminta kepada Jaksa KPK untuk segera menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka. Terbukti, beberapa waktu kemudian Haris tersangka di KPK.


"Teristimewa ini, Amir Togila sebagai Ketua Panitia yang jelas-jelas terima uang Rp100 juta," ujar Amran.


Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyatakan: "Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi sesuai KUHAP bukan kewenangan majelis hakim." Hal ini, tergantung penyidik KPK.


"Tugas kami hanya memeriksa dan memutus perkara, itu kewenangan penyidik. Silakan melaporkan penyidik KPK tentang siapa yang disebutkan saudara tadi menjadi tersangka."




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya