Nasib Ratusan Eks Nasabah Bank Global Belum Jelas

Ketua BPK, Harry Azhar Azis
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pembahasan mengenai nasib 136 eks nasabah PT Bank Global belum memperlihatkan titik terang hingga saat ini. Padahal, proses pengaduan ke Komisii XI DPR sudah dilakukan sejak Januari 2012.
Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Komisi XI DPR menjadwalkan dan memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) untuk membahas hal itu. Namun, sayangnya rapat tersebut batal dilaksanakan.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, batalnya rapat tersebut karena ketidakhadiran Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung yang tidak mendapatkan izin dari Komisi III.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

"Kami minta Komisi III DPR untuk mengizinkan Sekjen MA, karena MA itu mitra Komisi III," kata Harry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Februari 2013.

Harry menegaskan, kehadiran MA sangat dibutuhkan untuk menjelaskan hasil putusan yang telah dikeluarkan. "Apakah putusan MA soal nasabah Bank Global itu sudah final? Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN atau dibayar LPS, itu yang ingin kami tegaskan," tuturnya.

Komisi XI, dia melanjutkan, terus berupaya memberikan perlindungan kepada konsumen perbankan itu, sehingga perlu ada kepastian dari putusan kasus yang berawal dari 2005 itu.

Ia pun melihat ada kesalahpahaman dari Komisi III DPR yang menganggap kasus Bank Global terkait dengan PT Bank Century Tbk (kini PT Bank Mutiara Tbk). "Padahal, nasabah itu kan tidak terkait secara langsung dengan kasus Century. Itu wilayah lain," jelas Harry.

Harry menambahkan, penyelesaian kasus ini diperlukan konsultasi ke MA. Mekanismenya, Komisi XI hanya akan memberikan surat pemberitahuan ke Komisi III. Lalu, Komisi XI dapat mendatangi MA untuk meminta penjelasan.

Namun, jika kasus ini tidak selesai hingga 2014, akan dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Bank Global ditutup pada 2004. Saat bank ini ditutup, tidak ada kejelasan siapa pengendali bank ini. Sebelum ditutup, saham Bank Global dimiliki oleh PT Permata Prima Jaya sebesar sembilan persen dan PT Intermed Pharmatama sebesar 11,5 persen. Kepemilikan saham publik sebesar 79 persen. 

Semula, Irawan Salim, direktur utama bank ini disebut sebagai pemegang saham pengendali. Kemudian, tidak jelas siapa pengendalinya. Apalagi, setelah Irawan Salim kabur ke luar negeri. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya