Dituntut 6 Tahun Bui, Eks Walikota Cilegon Syok

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVAnews - Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan trestle atau tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, syok setelah mendengar tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aat juga didenda sebesar Rp400 juta serta diharuskan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar akibat merugikan Negara Rp15,9 miliar.
PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

Usai sidang, terdakwa didampingi anaknya, Walikota Cilegon Iman Ariadi, dinaikkan ke dalam mobil ambulans yang berada di depan gedung Pengadilan Tipikor Serang, Senin 11 Februari 2013. 
Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Sidang dipimpin Hakim Ketua Poltak Sitorus, dengan jaksa penuntut umum KPK yaitu Supardi, Elly Kusumastuti, Fitroh Rohcahyanto, dan Hendra Apriansyah. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi dengan menggunakan jabatannya.
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sendiri Rp7,5 miliar, PT BRU Rp7.730.389.149,46, dan H. Supadi selaku Direktur PT GMP Rp700 juta, yang merugikan keuangan negara c.q Pemkot Cilegon Rp15.930.389.194,46 miliar,” ujar Jaksa Supardi.

Dalam tuntutannya juga, JPU menyatakan supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Selain itu jaksa penuntut umum kepada terdakwa menuntut diharuskan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. Dan jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta terdakwa disita , serta jika tidak mampu, terdakwa dikenai kurungan badan selama tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya JPU menyatakan hal yang meringankan pada diri terdakwa, adalah belum pernah dihukum, sering sakit-sakitan, dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menikmati hasilnya, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim  menyatakan sidang ditunda, dan akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus korupsi tersebut berawal saat Pemkot Cilegon dimana terdakwa saat itu menjabat kepala daerah tersebut membangun Dermaga Pelabuhan Kubangsari, namun dalam prosesnya menurut jaksa penuntut umum terdakwa merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya tersebut, Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 No 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya