Sumber :
- REUTERS/Stringer
VIVAnews
- Lindsay June Sandiford (56) warga negara Inggris yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengajukan banding.
Berkas banding diajukan pengacara Lindsay, Fadillah Agus. Adapun alasan diajukannya banding, karena Lindsay sejatinya adalah
justice collaborator
yang layak mendapat hukuman lebih ringan.
Baca Juga :
Mobil Rombongan Ibu Nyai Ponpes Sidogori Pasuruan Tertabrak KA Pandalungan, 4 Orang Tewas
Lindsay, kata Fadillah, telah mengakui perbuatannya melakukan penyelundupan narkotika berupa kokain sebanyak 4,7 kilogram. Saat penyidikan dimulai pihak kepolisian, Lindsay menunjukkan itikad baiknya untuk bekerjasama dengan menangkap tiga pelaku jaringannnya.
"Namun, kerja sama itu tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan memutus perkara. Sementara mereka yang menjadi master mind justru dijatuhi hukuman ringan," kata Fadillah.
Fadillah berharap Pengadilan Tinggi Bali dapat memeriksa kembali fakta-fakta hukum yang ada. "Kami berharap pemeriksaan fakta itu bisa merubah dan meringankan hukuman klien kami. Setidaknya merubah hukuman mati yang telah dijatuhkan," ujarnya.
Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat menyelundupkan 4,7 kilogram kokain dari Bangkok ke Bali. Polda Bali yang melakukan pengembangan kasus ini kemudian menangkap tiga warga Inggris lainnya yakni, suami istri Julian Ponder dan Rachel Lisa Dougall serta Paul Beales. Dalam persidangan, Julian divonis 6 tahun, Paul 4 tahun dan Rachel 1 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Lindsay, kata Fadillah, telah mengakui perbuatannya melakukan penyelundupan narkotika berupa kokain sebanyak 4,7 kilogram. Saat penyidikan dimulai pihak kepolisian, Lindsay menunjukkan itikad baiknya untuk bekerjasama dengan menangkap tiga pelaku jaringannnya.