Sumber :
- VIVAnews/Beno Junianto
VIVAlife
- Artis seksi Julia Perez enggan menanggapi perihal dirinya yang akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini. Jupe terbukti bersalah pada kasus penganiayaan kepada rekan seprofesinya Dewi Perssik di film 'Arwah Goyang Karawang'.
"
No Coment,
" ujar Jupe singkat kepada
VIVAlife,
Selasa 12 februari 2013.
Sebelumnya Jaksa telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Jupe dibui selama 3 bulan, dengan demikian tim Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera melakukan eksekusi terhadap kekasih pesepakbola Gaston Castano itu.
Baca Juga :
Cup Bra Terlalu Besar Picu Gangguan Kesehatan
Baca Juga :
Jurus Turunkan Berat Badan Pakai Protein
Baca Juga :
Misteri 'Bak Mandi Tuhan' Berusia 7.000 Tahun
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun Jupe mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut.
Selanjutnya di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan. (eh)