Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor.
"Jadi berdasarkan kesimpulan rapat pimpinan KPK, bahwa pimpinan telah memerintahkan membentuk tim yang bertugas menginvestigasi lebih dalam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 12 Februari 2013.
"Jadi berdasarkan kesimpulan rapat pimpinan KPK, bahwa pimpinan telah memerintahkan membentuk tim yang bertugas menginvestigasi lebih dalam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 12 Februari 2013.
Johan mengatakan, tim tersebut akan menginvestigasi apakah fotokopi dokumen di media massa berkaitan dengan dokumen yang di KPK benar atau tidak. "Kami tunggu hasil kerja tim KPK ini di bawah Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM-KPK)," ujar Johan.
Tim tersebut lanjut Johan, akan menargetkan proses validasi dokumen yang sempat bocor ke publik kurang dari sepekan. Sambil menunggu proses validasi, Johan mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi yang berkembang yang belum tentu benar.
"Mungkin pekan depan sudah ada jawaban. Nanti keputusan pimpinan yang akan diklarifikasi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Anas yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berstatus tersangka dalam sprindik yang beredar di kalangan wartawan. Namun, sprindik itu tidak dibubuhi nomor sebagaimana sprindik biasanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Johan mengatakan, tim tersebut akan menginvestigasi apakah fotokopi dokumen di media massa berkaitan dengan dokumen yang di KPK benar atau tidak. "Kami tunggu hasil kerja tim KPK ini di bawah Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM-KPK)," ujar Johan.