Aniaya Anak Pemilik Kafe, Putra Jenderal Divonis 3 Bulan

Persidangan anak mantan petinggi Mabes TNI dalam kasus penganiayaan
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVAnews
Bank Mandiri Pastikan Likuiditas Solid di Tengah Gejolak Iran-Israel
- Arie Maulana, anak mantan petinggi Mabes TNI yang menjadi terdakwa penganiayaan anak pemilik Kafe Tirta Kencana Sragen, divonis tiga bulan penjara.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Bahkan, dalam tempo enam hari, anak mantan Wakil Asisten Personel Mabes TNI, Brigjen (Purn) AW itu langsung bebas. Karena sudah menjalani sisa masa hukuman.
CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

 
Vonis pidana tiga bulan penjara dibacakan oleh Majelis Hakim, Kamarudin Simanjuntak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Selasa, 12 Februari 2013. 


Dalam sidang itu pengamanan dilakukan sangat ketat. Pihak kepolisian mengerahkan satu unit mobil barracuda. Selain petugas bersenjata juga berjaga di depan ruang sidang dan depan kantor Pengadilan Negeri Sragen.

 

Pengamanan itu dilakukan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya keluarga mantan jenderal tersebut sempat mengintimidasi wartawan.


Selain itu, dalam sidang kali ini, tidak ada satu pun kerabat yang melakukan pemotretan terhadap para wartawan yang meliput sidang. Padahal sebelumnya, mereka memotret satu per satu wartawan yang meliput sidang.

 

Keluarga terdakwa menerima putusan sidang tersebut. Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan tersebut menimbulkan korban luka. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan sudah ada surat perdamaian dengan korban.                          

 

Oleh sebab itu, hakim mengatakan perbuatan terdakwa secara sah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. "Terbukti secara sah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan jaksa. Sehingga menjatuhkan putusan pidana tiga bulan penjara dipotong masa penahanan," kata dia membacakan putusan.

 

Sementara itu, majelis hakim juga menyatakan dakwaan pasal UU RI pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tidak terbukti. "Kita tidak memakai pasal UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Yang kita pakai hanya pasal 351 ayat 1 KUHP," sebutnya.

 

Dengan putusan itu, sang putra mantan jenderal itu, hanya tinggal sepekan lagi menjalani hukuman. Berdasarkan register di PN Sragen, Arie Maulana  ditahan oleh penyidik per tanggal 18 November 2012 sehingga dengan vonis tiga bulan, maka ia akan menghirup udara bebas tanggal 18 Februari mendatang

 

Seperti diketahui, kasus penganiayaan dilakukan terdakwa terhadap Kusuma Adi Putra yang merupakan putra pemilik kafe Tirta Kencana Sragen.


Malam itu korban dilapori oleh salah satu karyawannya yang memberitahu terdakwa sedang marah-marah di dalam kafe dan mencari-cari seseorang bernama Dedi.

 

Korban pun mendatangi dan menanyakan maksud dan tujuan terdakwa. Bukannya dijawab baik-baik, terdakwa justru menjawab dengan kalimat bernada jagoan "Kowe pora ngerti sopo aku" (Kamu apa tidak tahu siapa saya)".


Terdakwa mendorong korban, lalu mencekik dan memukul korban namun berhasil ditangkis. Melihat korban melawan, terdakwa lalu mengambil pisau belati dan diayunkan ke leher korban. Namun lagi-lagi berhasil ditangkis sampai pisaunya patah tinggal gagangnya.


Terdakwa lalu menghujamkan gagang pisau ke arah wajah korban sebanyak empat kali hingga mengenai mulut korban dan berdarah. Korban juga sempat dibenturkan ke tembok. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya