Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait proyek Hambalang oleh Andi Zulkarnaen Mallarangeng tidak akan menggugurkan proses hukum kasus Hambalang.
"Ini sudah umum. Pak Choel in kan saksi bukan tersangka. Kalaupun ada (uang terkait Hambalang) nanti kita cek dulu," kata Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 12 Februari 2013.
"Ini sudah umum. Pak Choel in kan saksi bukan tersangka. Kalaupun ada (uang terkait Hambalang) nanti kita cek dulu," kata Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 12 Februari 2013.
Sampai saat ini kata Johan, pengembalian uang ke negara melalui KPK belum dilaksanakan. Namun sebelum dilakukan pengembalian, penyidik lebih dulu akan mengkroscek asal usul uang tersebut.
"Harus dilihatnya konteksnya. Kalau dari Hambalang itu sebagai apa, kapasitas dia apa. Kalau diakui berkaitan Hambalang tentu KPK bisa menerima itu untuk diserahkan ke negara," ujar Johan.
Sebelumnya Choel Mallarangeng diminta KPK untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy Kusdinar dan Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, sub kontraktor proyek Hambalang.
"Insya Allah dalam 1-2 minggu ini dalam bulan ini, saya akan mengatur mengumpulkan uang tersebut untuk mengembalikan pada pihak KPK," kata Choel usai diperiksa KPK, Selasa, 12 Februari 2013. Sayangnya Choel tidak bersedia menjelaskan jumlah uang yang diterimanya.
Halaman Selanjutnya
Sampai saat ini kata Johan, pengembalian uang ke negara melalui KPK belum dilaksanakan. Namun sebelum dilakukan pengembalian, penyidik lebih dulu akan mengkroscek asal usul uang tersebut.