Telkomsel Tolak Bayar Fee Kurator Rp146 Miliar

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menolak membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
   
“Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013,” ujar tim pengacara Telkomsel, Andri W. Kusumah, kepada VIVAnews, Rabu 13 Februari 2013.

Andri mengatakan, ada beberapa alasan kuat yang menyebabkan Telkomsel menolak penetapan fee kurator tersebut. Pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban PT Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit, karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 11 Januari 2013.

Fee kurator menjadi beban dari pemohon pailit karena tugas kurator berakhir dengan pengumuman batalnya kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesi pada tanggal 14 Januari 2013.

Andri mengatakan, penetapan fee kurator sangat tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan, karena fee kurator dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. “Jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta,” kata dia.

Oleh karena tidak terjadi pailit maka seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan

“Bagi kami besaran fee kurator sangat tidak wajar karena  berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp 293.616.135.000 (0,5 % x Rp58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan pemohon pailit, sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp 146.808 miliar,” kata Andri.

Kejanggalan lainnya, menurut Andri, majelis hakim – baik dalam  pertimbangan maupun amar putusan tetapnya – menggunakan istilah Telkomsel dalam pailit, padahal majelis hakim mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.

“Berdasarkan fakta-fakta  ini, maka kami berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan. Telkomsel akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee itu,” kata Andri. (umi)

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024