- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews – Mahkamah Agung menggelar pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Rabu 13 Februari 2013. Proses pemilihan yang diikuti seluruh hakim agung itu diselenggarakan di ruang Kusumah Atmadja, gedung utama MA.
Pemilihan itu dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, pada 1 Februari 2013. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 21/KMA/SK/II/2013, maka MA melaksanakan pemilihan Wakil Ketua dalam Sidang Paripurna Khusus MA.
Sebanyak 41 hakim agung yang memiliki hak memilih dan dipilih akan mengikuti sidang pemungutan suara tersebut. Berdasarkan tata tertib persidangan, seorang calon dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial apabila mendapatkan sedikitnya 50 persen ditambah 1 suara sah.
Namun, jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen ditambah 1 suara sah, maka dipilih dua di antara para calon yang mendapatkan suara paling banyak berdasarkan ranking.
Keduanya akan diimintai kesediaan untuk dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Apabila satu di antara mereka menyatakan tidak bersedia, akan digantikan oleh calon lain yang memperoleh suara terbanyak ketiga.
“Semua berharap bahwa integritas, profesionalitas, dan penguasaan ilmu menjadi satu paket yang dimiliki oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur.