DPR Usul Ganti Dana Nasabah Century Pakai APBN

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sejumlah Fraksi yang tergabung dalam Tim Pengawas Bank Century DPR RI mengusulkan agar dana nasabah Bank Century dikembalikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cycling Series Il Festino 2024 Sukses Bangkitkan Ekosistem Berpeseda di Indonesia

"Dari awal kami sudah mengusulkan menggunakan APBN karena tidak mungkin jika diselesaikan oleh Bank Mutiara maupun dibebankan kepada LPS," ujar Anggota Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi di gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 Februari 2013.
Kolonel Bayu Telah Resmi Lantik Raja Aibon Jadi Kesatria Tanah Wali, Dandim Purwakarta

Menurutnya, pengembalian melalui APBN merupakan satu-satunya cara yang paling cepat untuk mengembalikan dana nasabah karena proses pengembalian aset berjalan sangat lambat.
Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya

"Pemerintah tidak akan rugi karena aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) melebihi itu. Sekarang ini sedang dikejar tim pemburu aset," ungkap dia. Achsanul meminta agar pemerintah segera menganggarkan pengembalian dana nasabah tersebut dalam APBN.

Namun usulan tersebut ditentang oleh Danu Subroto dari Fraksi PDIP. Menurut Danu sebelum menggunakan dana negara sebaiknya dimaksimalkan terlebih dahulu upaya pengembalian aset bank Century yang tersebar di berbagai negara.

“Saya minta itu tawaran terakhir, yang harus dikejar sekarang itu penyelesaian barang sitaan,” ujar Daru.

Pihak pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun menyatakan menolak dengan usulan penggantian menggunakan APBN. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Ki Agus Ahmad Badarudin menegaskan pihaknya tetap bersikukuh tidak ada penggunaan dana negara untuk pengembalian tersebut.

"Kalau kita kembali pada keputusan semula kan yang diwajibkan mengembalikan ke Bank Mutiara. Kemenkeu tetap pada pendirian semula, kita akan mempercepat penjualan aset untuk dikembalikan ke nasabah," kata Agus.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diwajibkan untuk mengembalikan dana nasabah adalah bank Mutiara (dulu Bank Century). Agus menilai jika dana nasabah senilai sekitar Rp1,2 triliun itu dibebankan ke negara maka ini akan menjadi preseden buruk.

"Kalau ada pihak yang kalah dan lebih dari 100 orang maka bisa datang ke DPR. Kalau ini dikabukan kami juga akan menghadapi seperti itu," ujar dia. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya