Hakim Diduga Selingkuh Divonis Pagi Ini

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :
VIVAnews
Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024
– Mejelis Kehormatan Hakim pagi ini akan menjatuhkan sanksi untuk hakim wanita peselingkuh berinisial ADA. Hakim ADA yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, diduga berselingkuh berulang kali.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

“Pukul 09.30 WIB akan diadakan sidang lanjutan dan penetapan sanksi,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, Kamis 14 Februari 2013.
Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab


Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim berencana memanggil empat saksi, yakni suami terlapor, pelapor, Ketua RT, serta tetangga dan kepala keamanan setempat di Banyu Anyar, Solo.


Namun saksi-saksi tersebut tidak bisa datang. “Tadinya mau ada tambahan saksi yang diminta terlapor, tapi mereka tidak bisa datang. Jadi sidangnya mungkin singkat saja,” kata Imam.


Komisi Yudisial telah merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim ADA. Namun Hakim ADA masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang Majelis Kehormatan.


Imam mengatakan punya bukti kuat ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim ADA. “Ada saksi yang merupakan temannya di Pengadilan Sungai Liat Bangka, saksi pelapor, dan RT/RW yang melakukan penggerebekan waktu dia di Solo,” kata dia. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya