Ketua OJK Dicecar Kebijakan BI Terkait Bank Century

Pansus Century Panggil Pejabat BI : Muliaman Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman A Hadad diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK, Kamis 14 Februari 2013. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Muliaman yang mengenakan kemeja batik biru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Dia mengaku ditanya soal perubahan peraturan BI agar Bank Century dikategorikan sebagai bank yang mendapat FPJP.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi


"Iya salah satunya ditanya soal itu, salah satunya soal perubahan-perubahan. Memang ini menurut sepengetahuan ya," kata Muliaman Hadad usai diperiksa KPK.


Menurutnya, pemeriksaan kali ini masih dalam tahap awal. Karenanya penyidik KPK masih bertanya seputar kebijakan dan perubahan peraturan BI dalam kaitan Bank Century. Mengenai pertimbangan BI merubah peraturannya untuk memberikan FPJP ke Bank Century, Muliawan enggan menjelaskan lebih lanjut.


"Banyak, banyak pertimbangannya tentu saja ada," ujarnya. Muliawan membantah, perubahan itu karena perintah dari Gubernur BI yang saat itu dijabat Boediono.


Dalam pemeriksaan perdananya di KPK, eks pajabat BI itu awalnya sempat menghindar awak media, namun pada akhirnya dia bersedia berkomentar. Ia diwawancara di pinggir Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya