-
VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman tak boleh sidang (non palu) selama dua tahun kepada Hakim Adria Dwi Afianti. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa non palu selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Imam Anshori Saleh di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Selain non palu, Hakim Adria juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan. Majelis berpendapat meski hakim terlapor terbukti melakukan perselingkuhan, namun ia sudah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung atas perkara yang sama.
"Hakim terlapor juga masih sangat muda, dan tidak bertemu lagi dengan suami pelapor. Untuk itu MKH memberikan kesempatan hakim terlapor untuk memperbaiki diri," kata Imam.
Usai persidangan, Hakim Adria enggan berkomentar dan pergi meninggalkan gedung Mahkamah Agung. (umi)Lihat Juga
-
Viral! Kambing yang Mempunyai Lima Kaki Gegerkan Banten
-
Teh Rosella Baik untuk Penderita Diabetes, Benarkah?
-
Sengit, Sejarah Rivalitas Indonesia Vs Vietnam di Pentas SEA Games
-
Akhir Menyedihkan ketika Musang Madu Digulung Ular Sanca Besar
-
Keren, Parasite Raih 3 Nominasi Golden Globes 2020
-
Kontribusi AHM untuk Negeri Wujudkan SDM Unggul
-