BRTI Sesalkan Penetapan Fee Kurator Telkomsel

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan keluarnya penetapan fee kurator ke Telkomsel oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat senilai Rp146,808 miliar.

"Ini logika hukum yang aneh dan sulit dipahami. Seharusnya dengan dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada," ujar Anggota Komite BRTI Nonot Harsono, di Jakarta, 14 Februari 2013.

"Kalau seperti yang terjadi sekarang, operator bisa habis energi mengurus masalah hukum yang tak jelas penyelesaiannya. Kapan mau membangun broadband?" tandasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Nonot, jika seandainya Telkomsel menolak pembayaran fee itu maka terbuka peluang untuk menghadapi tuntutan, bahkan hingga asetnya disita.

"Ini kejadiannya muter-muter saja. Menang kasasi, tak bayar kurator,  dituntut, terus upaya hukum kembali. Energi operator bisa habis mengurus ini saja," sesalnya.

Diingatkannya, Telkomsel yang memiliki saham Merah Putih masih memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur broadband di Tanah Air.

"Negara tidak punya dana, maka pembangunan broadband akses yang diminta oleh UU 17/2007 dan Perpres 5/2010 dimintakan pada swasta. Harusnya aparat penegak hukum mendukung program pembangunan nasional," jelas Nonot.

"Ini bukannya insentif yang didapat pelaku usaha, tetapi rongrongan demi rongrongan dengan dalih penegakan hukum dan keadilan," keluhnya.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menduga ada ketidakwajaran dalam penetapan fee kurator Telkomsel.

Dua hal yang disorot oleh mantan Anggota Komite BRTI itu adalah proses pengeluaran penetapan, di mana pada tanggal 10 Januari 2013, Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pada tanggal 11 Januari 2013 keluar Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator. Setelah itu tanggal 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator di dua media nasional.

"Logikanya, jika penetapan fee kurator itu keluar tanggal 31 Januari 2013, seharusnya yang dijadikan acuan adalah Permenkumham No. 1/2013, bukan peraturan yang sebelumnya," tutur Kamilov.

Hal lain yang juga disorot Kamilov, berdasarkan informasi yang beredar adalah, majelis hakim yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan untuk Telkomsel adalah majelis hakim yang sama dengan pemutusan perkara pailit Telkomsel di PN Niaga Jakarta Pusat dengan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012.

"Secara etika, seharusnya hakim yang memutuskan tidak boleh sama karena berpotensi ada konflik kepentingan," sesalnya.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Sementara kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana jika menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar.

Pihak kurator bersikukuh Telkomsel harus membayar fee sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum. Jika Telkomsel tetap menolak membayar fee tersebut, maka kurator akan menggugat Telkomsel.

"Kami akan meminta pihak Telkomsel untuk melakukan penetapan eksekusi. Kami akan meminta penyitaan aset-aset,” ungkap Feri Samad, salah seorang kurator. (sj)

Ilustrasi orang sedang bermain game online

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan progres perpres pengawasan game online sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga dan pemda.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024