Sumber :
- ANTV
VIVAnews
– Pernikahan pasangan lesbian Angga dan Ninis dibatalkan oleh Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya mereka telah memiliki surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Sei Beduk, Batam.
Pernikahan sesama wanita ini terungkap bulan lalu ketika warga Perumahan Puri Agung III Sei Beduk menggerebek rumah Angga dan Ninis. Setelah diperiksa, pasangan itu ternyata punya surat nikah. Mereka bisa lolos menikah sesama jenis karena bantuan oknum Kelurahan Sei Beduk.
Pernikahan sesama wanita ini terungkap bulan lalu ketika warga Perumahan Puri Agung III Sei Beduk menggerebek rumah Angga dan Ninis. Setelah diperiksa, pasangan itu ternyata punya surat nikah. Mereka bisa lolos menikah sesama jenis karena bantuan oknum Kelurahan Sei Beduk.
Angga dan Ninis membayar Rp2 juta untuk meloloskan pernikahan mereka. Namun kini Majelis Hakim membatalkan pernikahan mereka. “Menyatakan buku kutipan akta nikah tidak punya bukti kekuatan hukum,” kata Majelis Hakim.
Lihat video batalnya pernikahan .
Angga dan Ninis tidak menghadiri persidangan gugatan KUA Sei Beduk atas mereka itu. Persidangan putusan hanya dihadiri oleh Kepala KUA Sei Beduk Budi Darmawan yang bertindak sebagai penggugat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Angga dan Ninis membayar Rp2 juta untuk meloloskan pernikahan mereka. Namun kini Majelis Hakim membatalkan pernikahan mereka. “Menyatakan buku kutipan akta nikah tidak punya bukti kekuatan hukum,” kata Majelis Hakim.