Meski Sudah Menikahi CC, Andika Tetap Diproses Hukum

Mantan Vokalis Kangen Band Andhika
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Perkara Andika tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri meski eks personel Kangen Band itu sudah berdamai dengan keluarga CC. Seperti diketahui Andika ditetapkan sebagai tersangka karena telah membawa lari anak di bawah umur.

10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

"Berkas sudah lengkap dan minggu depan akan kami kirim. Tidak akan ada penangguhan," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol M Nurochman, Jumat sore, 15 Februari 2013. 

Nurochman juga mengatakan, Andika tetap akan diproses secara hukum walau keluarga CC telah mencabut laporan “Tidak akan dihentikan, walau laporan sudah dicabut dan mereka sudah menikah,” katanya menambahkan.
 
Nurochman beralasan bahwa Andika dijerat pidana murni, karena melarikan anak di bawah umur. “Dia (Andika) dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini dia juga masih kami tahan, tidak dibolehkan keluar untuk bulan madu,” ujarnya.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Melalui kuasa hukumnya, Suta Rhamadan, pihak CC menginginkan kasus Andika yang tengah berjalan ini dapat dihentikan. Pasalnya, pihak korban dalam hal ini, CC, sudah melakukan perdamaian dengan pihak Andika.

"Kami meminta aparat kepolisian bisa menghentikan kasus ini, karena Andika bertanggung jawab menikahi. Jadi tidak ada perselisihan keluarga lagi," ujarnya.

Andika dituduh membawa kabur gadis di bawah umur berinisal CC. Ia dijerat pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024