- Antara
VIVAnews - Perkara Andika tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri meski eks personel Kangen Band itu sudah berdamai dengan keluarga CC. Seperti diketahui Andika ditetapkan sebagai tersangka karena telah membawa lari anak di bawah umur.
"Berkas sudah lengkap dan minggu depan akan kami kirim. Tidak akan ada penangguhan," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol M Nurochman, Jumat sore, 15 Februari 2013.
Nurochman juga mengatakan, Andika tetap akan diproses secara hukum walau keluarga CC telah mencabut laporan “Tidak akan dihentikan, walau laporan sudah dicabut dan mereka sudah menikah,” katanya menambahkan.
Nurochman beralasan bahwa Andika dijerat pidana murni, karena melarikan anak di bawah umur. “Dia (Andika) dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini dia juga masih kami tahan, tidak dibolehkan keluar untuk bulan madu,” ujarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Suta Rhamadan, pihak CC menginginkan kasus Andika yang tengah berjalan ini dapat dihentikan. Pasalnya, pihak korban dalam hal ini, CC, sudah melakukan perdamaian dengan pihak Andika.
"Kami meminta aparat kepolisian bisa menghentikan kasus ini, karena Andika bertanggung jawab menikahi. Jadi tidak ada perselisihan keluarga lagi," ujarnya.
Andika dituduh membawa kabur gadis di bawah umur berinisal CC. Ia dijerat pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.