Dituding Korupsi, APJII Siap Lindungi ISP

Ilustrasi penyebaran foto tanpa busana pengusaha di media sosial.
Sumber :
  • myfrontporchswing.com
VIVAnews -
Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak tudingan LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (LSM RIP-KKN) yang menyatakan bahwa 16 perusahaan ISP
(Internet Service Provider)
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang
melakukan korupsi dan merugikan negara.
Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

"Tudingan LSM itu menurut kami mengada-ada," kata Ketua Umum APJII Semuel A Pangerapan melalui keterangan tertulis yang diterima VIVAnews,
Jakarta, Selasa 19 Februari 2013.


"Mereka tampaknya ingin memperkeruh industri ISP yang saat ini berperan membuat masyarakat melek teknologi, dan memberikan sumbangan besar pertumbuhan ekonomi negara sampai 6,3 persen," tutur Sammy, sapaan akrab Semuel.


Pernyataan APJII ini disampaikan bekaitan dengan laporan LSM RIP-KKN ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Februari 2013. Dalam laporannya, RIP-KKN mengadukan lima operator seluler dan 16 perusahaan ISP telah melakukan korupsi penggunaan jaringan frekuensi sejak tahun 2004, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Kerugian tersebut dihitung oleh mereka dari biaya hak pemakaian (BHP) frekuensi para terlapor sejak tahun 2004.


Adapun lima operator terlapor adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.


Sedangkan, 16 ISP terlapor adalah Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.


Dugaan Konspirasi

Sammy beranggapan, tindakan LSM ini terilhami dari kasus kriminalisasi yang sedang disidangkan tentang . Masalah kerja sama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2 oleh LSM KTI, pihak pelapor, dituding sebagai penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz yang dialokasikan untuk 3G yang penunjukannya melalui
tender.

Menurutnya, ada upaya terstruktur untuk melakukan kriminalisasi industri Internet dan seluler di Indonesia. Yang mana, hal ini kian subur karena terkesan difasilitasi justru oleh Kejaksaan Agung. Padahal, dalam kasus IM2-Indosat, jelas-jelas pentolan LSM KTI sebagai pelapornya, sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah diputus penjara.


"Kami khawatir upaya-upaya untuk memeras pelaku usaha dengan berbagai dalih korupsi akan terus terjadi. Ini sangat mengganggu kenyamanan usaha," tegas Sammy.


APJII minta agar Kejagung selektif dalam menerima pengaduan-pengaduan LSM yang memiliki motif yang tidak baik untuk menghancurkan industri Internet dan telekomunikasi, yang sedang tumbuh dan memberikan sumbangsih bagi kemajuan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Menurut Sammy, sesuai dengan Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi, bahwa yang berhak
"nyemprit"
apabila ada pelanggaran di bidang telekomunikasi dan internet adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang terdiri dari wakil masyarakat (KRT - Komite Regulasi Telekomunikasi) beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Artinya, pendapat mereka juga harus didengar oleh lembaga hukum lain.


Dengan adanya tudingan tersebut, APJII akan siap menghadapinya dengan kuasa hukum terbaik untuk melindungi anggotanya. "Kami akan melindungi anggota APJII. Kami akan siapkan pengacara profesional untuk anggota kami," jelas Sammy.


Untuk menghindari ulah LSM-LSM iseng seperti ini, APJII juga menghimbau kepada pemerintah dalam hal ini Kemkominfo untuk lebih tegas dan melindungi ISP dan operator seluler. Kemkominfo juga sudah saatnya untuk menerbitkan aturan tentang MVNO
(Mobile virtual network operator),
yakni operator jaringan virtual bergerak yang memungkinkan menjadi payung hukum dalam hal kerja sama antaroperator seluler dengan ISP dalam pemakaian fasilitas jaringan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya